Pedoman Dasar

  1. Keanggotaan
  1. Keanggotaan Karang Taruna berlaku selama anggota masih mempunyai kemauan mengikuti Karang Taruna.
  2. Bagi calon anggota baru Karang Taruna akan mendapat undangan resmi untuk masuk dalam organisasi Karang Taruna.
  3. Setiap anggota Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

  1. Kemasyarakatan
  1. Menjaga kesopanan dalam pergaulan dengan masyarakat.
  2. Tidak membuat keresahan dalam masyarakat.
  3. Dapat menjaga nama baik Karang Taruna.
  4. Tidak boleh mengatasnamakan Karang Taruna untuk kepentingan pribadi.
  5. Ikut berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, baik atas nama Karang Taruna maupun pribadi.

  1. Kegiatan
  1. Ada empat jenis kegiatan dalam Karang Taruna, yaitu :
    • Kegiatan rutin. Contoh : gotong royong, bhakti sosial/ kebersihan lingkungan dan forum pengajian rutin seminggu sekali.
    • Kegiatan event. Contoh : lomba 17-an, turnamen sepak bola dan bola voli, pengajian hari raya, dll.
    • Kegiatan insidental. Contoh : bersih-bersih sarana ibadah menjelang ramadhah, dll.
  2. Setiap anggota diharapkan mengikuti kegiatan bila dapat meluangkan waktu.
  3. Bila berhalangan hadir dalam kegiatan, diharapkan izin/ memberitahukan kepada koordinator wilayah.

  1. Perkumpulan
  1. Perkumpulan rutin dilaksanankan satu bulan sekali.
  2. Perkumpulan rutin dilaksanakan di Sekretariat Karang Taruna.
  3. Setiap anggota berkewajiban menjaga suasana yang kondusif pada saat perkumpulan berlangsung.
  4. Berpakaian bebas, rapi dan sopan (tidak boleh memakai celana pendek bagi laki-laki).
  5. Perkumpulan rutin dapat ditunda dan dimajukan tergantung kondisi dengan persetujuan bersama.
  6. Setiap anggota berhak berpendapat dan wajib menghargai pendapat orang lain.
  7. Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah, dan jika dalam musyawarah tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui jalur suara terbanyak (voting).
  8. Keputusan yang sudah disepakati tidak dapat diganggu gugat, kecuali ada pertimbangan lain yang lebih baik dan harus dimusyawarahkan.

  1. Keuangan
  1. Keuangan Karang Taruna diurus oleh bendahara.
    • Bendahara 1, bertugas mengurus dana usaha/ simpan pinjam.
    • Bendahara 2, bertugas mengurus iuran rutin, denda gotong royong dan pemasukan tambahan.
    • Bendahara 3, bertugas mengawasi dan membantu kinerja bendahara 1 & 2.
  2. Setiap anggota berhak meminjam uang dalam kas dana usaha dengan ketentuan :
    • Peminjaman dilakukan pada akhir pertemuan rutin.
    • Setiap anggota yang meminjam wajib mengembalikan uang yang dipinjam pada pertemuan rutin bulan depan senilai dengan yang dipinjam ditambah bunga 10%.
    • Kebijakan dalam peminjaman uang ditentukan oleh Bendahara 1.
    • Apabila peminjam tidak dapat mengembalikan uang dalam waktu yang sudah ditetapkan, peminjam akan dikenakan denda sebesar 10%.
    • Ketentuan ini tidak dapat diganggu gugat.
  3. Setiap anggota wajib membayar iuran rutin sebesar Rp. 500,- untuk usia sekolah dan Rp. 1.000,- untuk usia produktif pada saat perkumpulan rutin.

  1. Sanksi
Bagi setiap anggota Karang Taruna yang melanggar peraturan Karang Taruna, akan ditindak tegas sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku di masyarakat.
  1. Ketentuan Tambahan
  1. Apabila ada anggota/ keluarga dari anggota Karang Taruna yang sakit maka berhak mendapat dana sosial dari Karang Taruna sebesar Rp. 100.000,-
  2. Apabila ada anggota masyarakat yang bukan anggota/ tidak memiliki anggota dalam Karang Taruna yang sakit, maka berhak mendapat dana sosial dari kas Karang Taruna sebesar Rp 50.000,-
  3. Apabila ada anggota Karang Taruna yang menikah, maka berhak mendapat hadiah/ kado dari iuran semua anggota Karang Taruna senilai Rp 5.000,-
  4. Pengadaan kegiatan/ pengadaan sarana prasarana dalam kegiatan Karang Taruna yang memerlukan dana boleh mengambil dana dari bendahara 1/ bendahara 2 atau iuran anggota atas kesepakatan bersama.
  5. Pedoman Dasar Karang Taruna ini dapat berubah atas persetujuan dan musyawarah anggota.
Diberdayakan oleh Blogger.