Pedoman Dasar
- Keanggotaan
- Keanggotaan Karang Taruna berlaku selama anggota masih mempunyai kemauan mengikuti Karang Taruna.
- Bagi calon anggota baru Karang Taruna akan mendapat undangan resmi untuk masuk dalam organisasi Karang Taruna.
- Setiap anggota Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
- Kemasyarakatan
- Menjaga kesopanan dalam pergaulan dengan masyarakat.
- Tidak membuat keresahan dalam masyarakat.
- Dapat menjaga nama baik Karang Taruna.
- Tidak boleh mengatasnamakan Karang Taruna untuk kepentingan pribadi.
- Ikut berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, baik atas nama Karang Taruna maupun pribadi.
- Kegiatan
- Ada empat jenis kegiatan dalam Karang Taruna, yaitu :
- Kegiatan rutin. Contoh : gotong royong, bhakti sosial/ kebersihan lingkungan dan forum pengajian rutin seminggu sekali.
- Kegiatan event. Contoh : lomba 17-an, turnamen sepak bola dan bola voli, pengajian hari raya, dll.
- Kegiatan insidental. Contoh : bersih-bersih sarana ibadah menjelang ramadhah, dll.
- Setiap anggota diharapkan mengikuti kegiatan bila dapat meluangkan waktu.
- Bila berhalangan hadir dalam kegiatan, diharapkan izin/ memberitahukan kepada koordinator wilayah.
- Perkumpulan
- Perkumpulan rutin dilaksanankan satu bulan sekali.
- Perkumpulan rutin dilaksanakan di Sekretariat Karang Taruna.
- Setiap anggota berkewajiban menjaga suasana yang kondusif pada saat perkumpulan berlangsung.
- Berpakaian bebas, rapi dan sopan (tidak boleh memakai celana pendek bagi laki-laki).
- Perkumpulan rutin dapat ditunda dan dimajukan tergantung kondisi dengan persetujuan bersama.
- Setiap anggota berhak berpendapat dan wajib menghargai pendapat orang lain.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah, dan jika dalam musyawarah tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui jalur suara terbanyak (voting).
- Keputusan yang sudah disepakati tidak dapat diganggu gugat, kecuali ada pertimbangan lain yang lebih baik dan harus dimusyawarahkan.
- Keuangan
- Keuangan Karang Taruna diurus oleh bendahara.
- Bendahara 1, bertugas mengurus dana usaha/ simpan pinjam.
- Bendahara 2, bertugas mengurus iuran rutin, denda gotong royong dan pemasukan tambahan.
- Bendahara 3, bertugas mengawasi dan membantu kinerja bendahara 1 & 2.
- Setiap anggota berhak meminjam uang dalam kas dana usaha dengan ketentuan :
- Peminjaman dilakukan pada akhir pertemuan rutin.
- Setiap anggota yang meminjam wajib mengembalikan uang yang dipinjam pada pertemuan rutin bulan depan senilai dengan yang dipinjam ditambah bunga 10%.
- Kebijakan dalam peminjaman uang ditentukan oleh Bendahara 1.
- Apabila peminjam tidak dapat mengembalikan uang dalam waktu yang sudah ditetapkan, peminjam akan dikenakan denda sebesar 10%.
- Ketentuan ini tidak dapat diganggu gugat.
- Setiap anggota wajib membayar iuran rutin sebesar Rp. 500,- untuk usia sekolah dan Rp. 1.000,- untuk usia produktif pada saat perkumpulan rutin.
- Sanksi
Bagi setiap anggota Karang Taruna yang melanggar peraturan Karang Taruna, akan ditindak tegas sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku di masyarakat.
- Ketentuan Tambahan
- Apabila ada anggota/ keluarga dari anggota Karang Taruna yang sakit maka berhak mendapat dana sosial dari Karang Taruna sebesar Rp. 100.000,-
- Apabila ada anggota masyarakat yang bukan anggota/ tidak memiliki anggota dalam Karang Taruna yang sakit, maka berhak mendapat dana sosial dari kas Karang Taruna sebesar Rp 50.000,-
- Apabila ada anggota Karang Taruna yang menikah, maka berhak mendapat hadiah/ kado dari iuran semua anggota Karang Taruna senilai Rp 5.000,-
- Pengadaan kegiatan/ pengadaan sarana prasarana dalam kegiatan Karang Taruna yang memerlukan dana boleh mengambil dana dari bendahara 1/ bendahara 2 atau iuran anggota atas kesepakatan bersama.
- Pedoman Dasar Karang Taruna ini dapat berubah atas persetujuan dan musyawarah anggota.